Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah,  Pasal 12 menyatakan bahwa: (1) Penilaian  kinerja  kepala  sekolah/madrasah  dilakukan  secara  berkala  setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun; (2) PenilaianPelatihan Penilaian Kepala-Sekolah kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah; (3) Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah,  pendidik,  tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah   dari tempatnya bertugas; (4) Hasil  penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.

Penilaian kinerja kepala sekolah meliputi  (1) dimensi tugas utama manajerial; dan (2) supervisi. Dalam dua dimensi tersebut terkandung  dua belas unsur tugas utama yang secara nyata harus kepala sekolah penuhi sebagai implementasi berbagai peraturan mendasari pemenuhan standar pelaksanaan tugasya. Untuk mengukur kinerjanya  maka disusunlah perangkat instrument penilaian kinerja yang dirancang untuk mengidentifikasi data unjuk kerja. Untuk lebih jelas tentang pedoman penilaian dan instrumen  penilaian kinerja kepala sekolah  revisi 2012 dapat klik:  disini

 

This entry was posted in Pendidikan. Bookmark the permalink.

Leave a comment