Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah, Pasal 12 menyatakan bahwa: (1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun; (2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah; (3) Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah dari tempatnya bertugas; (4) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.
Penilaian kinerja kepala sekolah meliputi (1) dimensi tugas utama manajerial; dan (2) supervisi. Dalam dua dimensi tersebut terkandung dua belas unsur tugas utama yang secara nyata harus kepala sekolah penuhi sebagai implementasi berbagai peraturan mendasari pemenuhan standar pelaksanaan tugasya. Untuk mengukur kinerjanya maka disusunlah perangkat instrument penilaian kinerja yang dirancang untuk mengidentifikasi data unjuk kerja. Untuk lebih jelas tentang pedoman penilaian dan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah revisi 2012 dapat klik: disini
|